1. Jelaskan pengertian dan latar belakang
munculnya ilmu ushul fiqh!
A.
Pengertian ushul Fiqh
Kata “ushul Fiqh” adalah kata ganda yang terdiri dari kata “ushul” dan kata
“fiqh”. Kata “fiqh” secara bahasa berarti “ paham yang mendalam”. SEmentara
menurt istilah, fiqh berarti ilmu tentang hUkum-hukum syara’ yang brsifat
amaliyah yang digali dan dirumuskan dari dalil-dalil tafshili”. Dan dari arti
istilah tersebut dapat dipahami dua bahasan, yaitu bahasan tentang hUkum-hukum
syara’ yang bersifat amaliyah dan tentang dalil-dalil tafshili.
Kata “ushul” yang merupakan bentuk jamak dari kata “ashal”, secara bahasa berarti ” sesuatu yang menjadi
dasar bagi yang lainnya”. Arti ini tidak jauh dari maksud defenitif dari kata
“ushul fiqh” tersebut karena ilmu ushul fiqh itu adalah suatu ilmu yang
kepadanya didasarkan fiqh. Dengan demikian, ushul fiqh secara istilah berarti “
Ilmu tentang kaidah-kaidah yang membawa kepada usaha merumuskan hukum syara’
dari dalil-dalilnya yang terinci atau secara sderhana adalah “Kaidah-kaidah
yang menjelaskan cara-cara mengeluarkan hukum-hukum dari dalil-dalilnya.
B. Latar belakang
munculnya ilmu ushul fiqh
Pada waktu Rasulullah masih hidup, segala persoalan hukum yang timbul
langsung ditanyakan kepada beliau. Beliau memberikan jawaban hokum dengan
menyebutkan ayat-ayat Al Qur’an dan jika tidak ditemukan dalam AlQur’an, beliau
memberikan jawaban melalui penetapannya sendiri yang disebut dengan hadits.
Al Qur’an turun dalam bahasa Arab, begitupin hadits Nabi. Para sahabat Nabi
memiliki pengetahuan yang luas tentang Bahasa Arab, mereka mengetahui secara
baik arti setiap lafadz dan maksud dari setiap ungkapan. Pengalaman mereka
dalam menyertai Rasulullah dan pengetahuan mereka tentang asbabun nuzul
ayat-ayat hukum memungkinkan mereka mengetahui rahasia semua hukum yang
ditetapkan Allah. Jika para sahabat menemukan peristiwa yang memerlukan
hukumnya, mereka mencari jawabanya dalam Al Qur’an dan hadits dan jika tidak
ditemukan mereka menggunakan daya nalar mereka yang dinamakan ijtihad.
Setelah masa gemilang itu berlalu, datanglah suatu masa dimana umat Islam
sudah bercampur baur antara orang-orang yang berbahasa Arab dan memahaminya
secara baik dengan orang-orang yang tidak berbahasa Arab atau tidak memahaminya
dengan baik. Waktu itu Bahasa Arab menjadi suatu yang harus dipelajari untuk
memahami hukum-hukum Allah. Karenanya para ahli berusaha menyusun kaidah-kaidah
untuk menjaga seseorang dari kesalahan dalam memhami Al Qur’an dan hadits yang
keduanya adalah sumber pokok ajaran Islam. Kemudian para ulama mujtahid merasa
perlu menetapkan dan menyusun kaidah atauran permainan yang dijadikan pedoman
dalam merumuskan hukum-hukum dari sumbernya yang memperhatikan asas dan kaidah
yang ditetapkan ahli bahasa yang memahami dan menggunakan Bahasa Arab secara
baik. Kaidah dalam memahami hukum Allah dari sumbernya itulah yang disebut
ushul fiqh.
2. Bagaimanakah perkembangan ushul fiqh pada
masa sahabat dan tabi’in?
Ilmu ushul fiqh bersamaan munculnya dengan ilmu fiqh meskipun dalam
penyusunannya ilmu fiqh dilakukan lebih dulu. Perumusan fiqh sebenarnya sudah
dimulai langsung sesudah Nabi wafat, yaitu pada masa sahabat. Pemikiran dalam
ushul fiqh telah ada pada waktu perumusan fiqh tersebut. Para sahabat-
diantaranya Umar bin Khattab, Ibnu Mas’ud, Ali Bin Abi Thalib ketika
mengemukakan pendapatnya tentang hukum, sebenarnya telah menggunakan aturan atau
pedoman dalam merumuskan hukum, meskipun secara jelas mereka tidak mengemukakan
demikian. Misalnya ketika Ali bin Abi Thalib menetapkan hukuman cambuk sebanyak
80 kali bagi peminum khamr, beliau berkata “bila ia minum ia akan mabuk, bila
mabuk ia akan menuduh orang berbuat zina, maka kepadanya diberikan hukuman
berbuat zina. Pernyataan Ali tersebut
rupanya menggunakan kaidah menutup pintu kejahatan yang akan timbul atau
“sad al Dari’ah”. Pada masa tabi’in lapangan istinbath atau perumusan hukum
semakin luas karena begitu banyaknya peristiwa hukum yang bermunculan. Pada
masa ini tampil beberapa ulama seperti Sa’id ibnu Musayyab dan Ibrahim al Nakha
di Irak. Mereka mengetahui secara baik ayat-ayat hukum dalam AL Qur’an dan
memiliki koleksi hadits yang lengkap. Jika mreka tidak menemukan jawaban hukum
dalam Al Qur’an dan hadits, sebagian mereka mengikuti metode maslahat dan
sebagian lagi mengikuti qiyas. Usaha istnbath hukum yang dilakukan Ibrahim al
Nakha mengarah pada mengeluarkan illat hukum dari nash dan menerapkannya
terhadap peristiwa yang sama yang baru bermunculan kemudian hari. Perbedaan metode yang digunakan inilah
akhirnya menyebabkan timbulnya perbedaan aliran dalam fiqh.
3. Bagaimanakah peranan Imam syafi’i dalam
penyusunan buku ushul fiqh?
Imam Syafi’I pantas disebut sebagai orang pertama yang menyusun sistem
metodologi berpikir tentang hukum Islam, yang kemudian populer dengan sebutan
ushul fiqh; sehingga tidak salah ucapan seorang orientalis Inggris, N.J.
Coulson yang mengatakan bahwa Imam Syafi’I adalah arsitek ilmu fiqh. Hal ini
bukanlah berarti bahwa beliau yang merintis dan mengembangkan ilmu tersebut,
jauh sebelum beliau, mulai dari para sahabat, tabi’in bahkan di kalangan imam
mujtahid belakangan seperti Abu Hanifah, Imam Malik , Muhammad Al Baqir dan
Ja’far al Shadiq sudah menemukan dan menggunakan metodologi dalam perumusan
fiqh. Tetapi mereka belum menyusun ilmu itu secara sistematis sehingga dapat
disebut sebagai ilmu yang berdiri sendiri. Tidak seperti halnya Imam Syafi’I
yang menyusun sebuah buku dengan judul Ar risalah sebagai buku pertama
yang mengupas tuntas tentang ilmu ushul fiqh secara sistematis.
4. Setelah melembaganya madzhab-madzhab fiqh,
arah pengembangan ushul fiqh terlihat dalam dua bentuk, yaitu ushul fiqh
syafi’iyah atau ushul fiqh mutakallimin dengan ushul fiqh Hanafiyah. Jelaskan perbedaan kedua metode di atas!
Ushul fiqh Syafi’iyah atau ushul mutakallimin merupakan arah pemikiran
murni, yaitu penyusunan kaidah ushul
yang tidak terpengaruh kepada furu’ madzhab manapun. Perhatian pembahasan dalam
hal ini mengarah pada penerapan kaidah dan menguatkannya tanpa terikat pada
amal yang berkembang di kalangan mdzhab. Penamaan ulama mutakalllimin di sini
karena pemikiran ulama kalam di bidang ini mengelempok dalam aliran ushul fiqh.
Adapun ushul fiqh hanafiyah mengarah
pada penyusunan ushul fiqh yang terpengaruh pada furu’ dan menyesuaikannya bagi
kepentingan furu' serta berusaha mengembangkan ijtihad yang telah berlangsung
sebelumnya. Hal ini berarti bahwa pengikut madzhab melakukan ijtihad untuk
memelihara hukum fiqh yang dicapai oleh ulama pendahulu madzhabnya. Mereka
mengemukakan kaidah-kaiadah yang mendukung dan menguatkan madzhab mereka.
5.
Ahlussunnah
menyepakati Al Qur’an, hadits, ijma’ dan qiyas sebagai dalil dan sumber hukum
Islam. Jelaskan landasan hukum yang kuat dari AL Qur’an dan hadits terhadap
keempat sumber hukum tersebut!
1.
Landasan
dalam Al Qur’an tentang sumber hukum Islam diantaranya tercantum dalam surat al
nisa (4) ayat 59, yaitu:
$pkr'¯»t tûïÏ%©!$# (#þqãYtB#uä (#qãèÏÛr& ©!$# (#qãèÏÛr&ur tAqß§9$# Í<'ré&ur ÍöDF{$# óOä3ZÏB ( bÎ*sù ÷Läêôãt»uZs? Îû &äóÓx« çnrãsù n<Î) «!$# ÉAqß§9$#ur bÎ) ÷LäêYä. tbqãZÏB÷sè? «!$$Î/ ÏQöquø9$#ur ÌÅzFy$# 4 y7Ï9ºs ×öyz ß`|¡ômr&ur ¸xÍrù's? ÇÎÒÈ
“Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah
dan taatilah Rasul (nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu
berlainan pendapat tentang sesuatu, Maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al
Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan
hari kemudian. yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik
akibatnya.” (QS. Al nisa (4) : 9)
Perintah mentaati Allah berarti perintah menjalankan hukum yang terdapat
dalam Al Qur’an. Perintah mentaati Rasul
berari perintah mengamalkan apa yang disampaikan Rasul dalam sunnahnya.
Perintah mentaati ulil Amri berarti perintah mengamalkan hukum yang ditemukan
berdasarkan ijma’. Perintah mengembalikan sesuautu yang diperselisihkan
hukumnya kepada Allah dan Rasul berarti perintah megamalkan hukum yang ditemukan
melalui qiyas. Sedangkan landasan dalam sunnah adalah kisah pembicaraan
Rasuullah dengan Muaz bin Jabal ketika ditanya tentang sumber hukum yang
dipakai dalam memutuskan suatu perkara, Muaz menjawab bahwa ia akan memutuskan
perkara tersebut berdasarkan Al Qur’an, jika tidak ditemukan dalam Al Qur’an
maka akan dicari dalam hadits Nabi dan jika tidak ditemukan pula maka ia akan
mengamalkan ijtihad dengan daya nalarnya dan ia pun berjanji tidak akan berbuat
kelengahan. Rasulullah merasa bangga atas semua yang diuacapkan Muaz tersebut.
6. Apa yang Anda ketahui tentang kedudukan
Sunnah terhadap Al Qur’an?
Sunnah merupakan sumber kedua setelah Al Qur’an. Kedudukan Sunnah terhadap
Al Qur’an sekurang-kurangnya ada tiga hal, yaitu :
a.
Sunnah
sebagai penguat Al Qur’an. Hukum Islam disandarkan pada dua sumber yaitu Al
Qur’an dan sunnah. Uuntuk itu, tidak heran jika banyak sekali sunnah yang
menerangkan hal-hal yang telah dijelaskan dalam Al Qur’an seperti kewajiban
shalat, puasa, larangan musyrik, dan lain-lain.
b.
Sunnah
sebagai penjelas Al Qur’an, misalnya jumlah rakat dalam shalat. Dalam Al Qur’an
hanya menyuruh manusia untuk mengerjakan shalat sedangkan cara-cara dan jumlah
rakaat dalam setiap shalat baru dijelaskan dalam Sunnah.
7. Jelaskan pengertian ijma’ baik secara bahasa
maupun istilah!
Ijma’ menurut bahasa (etimologi) mengandung dua arti, yaitu ketetapan hati
untuk melakukan sesuatu atau keputusan berbuat sesuatu. Hal ini dapat dilihat
dalam Al Qur’an surat Yunus (10) ayat 71 :
(#þqãèÏHødr'sù öNä.{øBr& öNä.uä!%x.uà°ur
“Karena itu bulatkanlah keputusanmu dan (kumpulkanlah) sekutu-sekutumu
(untuk membinasakanku)…”. (QS. Yunus (10) : 71
Kedua, ijma’ dalam arti sepakat sebagai mana terdapat dalam AlQur’an surat Yusuf
(12) ayat 15 :
$£Jn=sù (#qç7yds ¾ÏmÎ/ (#þqãèuHødr&ur br& çnqè=yèøgs Îû ÏMt6»uxî Éb=ègø:$# 4
“Maka
tatkala mereka membawanya dan sepakat memasukkannya ke dasar sumur (lalu mereka
masukkan dia), dan (di waktu dia sudah dalam sumur)”. (QS. Yusuf (12): 15)
Adapun pengertian ijma’ menurut istilah sebagaimana pendapat Abdul Wahab
Khalaf yaitu:
إتفاق جميع المجتهدين من المسلمين فى
عصر من العصور بعد وفاة الرسول على حكم شرعيّ
فى واقعة من الوقائع
“Konsensus
semua mujtahid muslim pada suatu masa setelah Rasulullah wafat atas suatu hukum
syara’ mengenai suatu kasus”
8. Jelaskan dua dalil yang dikemukakan Jumhur
ulama tentang kehujjahan ijma’!
Jumhur ulama berpendapat bahwa ijma’ menempati salah satu sumber hukum
Islam setelah Al Qur’an dan sunnah. Ini berarti ijma’ dapat menetapkan hukum
yang mengikat dan wajib dipatuhi umat Islam bila tidak ada ketetapan hukumnya
dalam Al Qur’an maupun Sunnah. Untuk menguatkan pendapat ini jumhur ulama
mengemukan beberapa ayat Al Qur’an, di antaranya surat Al Nisa (4) ayat 115,
dan surat Al Baqarah (2) ayat 143, yaitu :
`tBur È,Ï%$t±ç tAqß§9$# .`ÏB Ï÷èt/ $tB tû¨üt6s? ã&s! 3yßgø9$# ôìÎ6Ftur uöxî È@Î6y tûüÏZÏB÷sßJø9$# ¾Ï&Îk!uqçR $tB 4¯<uqs? ¾Ï&Î#óÁçRur zN¨Yygy_ ôNuä!$yur #·ÅÁtB ÇÊÊÎÈ
“Dan
barangsiapa yang menentang Rasul sesudah jelas kebenaran baginya, dan mengikuti
jalan yang bukan jalan orang-orang mukmin, kami biarkan ia leluasa terhadap
kesesatan yang Telah dikuasainya itu dan kami masukkan ia ke dalam Jahannam,
dan Jahannam itu seburuk-buruk tempat kembali”. (QS. Al Nisa (4) : 115)
Dalam ayat ini, “ jalan-jalan orang mukmin” diartikan sebagai apa-apa yang
telah disepakati untuk dilakukan orang mukmin. Inilah yang disebut ijma’ kaum
mukminin.
y7Ï9ºxx.ur öNä3»oYù=yèy_ Zp¨Bé& $VÜyur (#qçRqà6tGÏj9 uä!#ypkà n?tã Ĩ$¨Y9$# tbqä3tur ãAqß§9$# öNä3øn=tæ #YÎgx© 3
“Dan
demikian (pula) kami Telah menjadikan kamu (umat Islam), umat yang adil dan
pilihan agar kamu menjadi saksi atas (perbuatan) manusia dan agar Rasul
(Muhammad) menjadi saksi atas (perbuatan) kamu…”.(QS. Al Baqarah (2) : 143)
Ayat ini mensifati manusia dengan wasath yang berarti adil. Ayat ini
memandang umat Islam itu sebagai adil dan dijadikan hujjah yang mengikat
terhadap manusia untuk menerima pendapat mereka sebagaimana ucapan Rasulullah
menjadi hujjah terhadap kita untuk menerima semua ucapan yang ditujukan kepada
kita. Ijma’ berkedudukan sebagai hujjah tidak lain artinya kecuali bahwa
pendapat mereka itu menjadi hujjah terhadap yang lain.
9. Jelaskan pengertian Qiyas menurut ulama
ushul! Berikan contoh hukum yang ditetapkan berdasarkan qiyas!
Secara etimologis, kata qiyas berarti قدر
artinya mengukur, membandingkan sesuatu dengan yang semisalnya. Sedangkan
menurut istilah, pengertian qiyas sebagaimana pendapat Al Ghazali, yaitu :
حمل معلوم على
معلوم فى إثبات حكم لهما أو نفيه عنهما بأمر جامع بينهما من إثبات حكم أو
نفيه عنهما
Menanggungkan sesuatu yang diketahui kepada sesuatu yang diketahui dalam
hal menetapkan hukum pada keduanya atau meniadakan hukum dari keduana
disebabkan ada hal yang sama antara keduanya, dalam penetapan hokum atau
peniadaan hukum.
Adapun contoh penetapan hukum berdasarkan qiyas misalnya hukum haramnya
narkoba karena diqiyaskan pada minuman keras. Hal ini terjadi karena dalam
qiyas terdapat empat rukun, yaitu :
-
Maqis
alaih atau ashal yaitu hal yang telah ditetapkan sendiri hukumnya. dalam hal
ini minuman keras atau khamr
-
Maqis
atau far’u yaitu hal yang belum diketahui hukumnya secara jelas dalam nash
syara’. Dalam hal ini narkoba
-
Hukum
asal, yaitu hukum syara’ yang telah ditetapkan oleh nash. Dalam hal ini hukum
haram minum khamr
-
Illat
yaitu suatu sifat yang terdapat pada ashal. Dalam hal ini, khamr itu
memabukkan. Untuk lebih jelasnya : Khamr
hukumnya haram karena memabukkan. Narkoba adalah sesuatu yang belum jelas
hukumnya dalam nash tapi memilki kesamaan dengan khamr karena sama-sama
memabukkan, maka narkoba hukumnya haram sama seperti khamr.
10. Uraikan pengertian dan dasar hukum ijtihad!
Ijtihad menurut bahasa berarti kesanggupan yang sangat atau kesungguhan
yang sangat. Adapun pengertian ijtihad menurut istilah adalah :
عمليّة إستنباط
الأحكام الشرعيّة من أدلّتها التفصيليّة فى الشريعة
Aktivitas untuk memperoleh pengetahuan (istinbath) hukum syara’ dari dalil
terperinci dalam syari’at.
Dengan kata lain, ijtihad adalah pengerahan segala kesanggupan seorang
faqih untuk memperoleh pengetahuan tentang hukum sesuatu melalui dalil syara”.
Adapun dasar hukum yang membolehkannya ijtihad itu banyak sekali baik melalui
pernyataan jelas maupun yang berupa isyarat, diantaranya terdapat dalam surat
Al Nisa (4) ayat 105, yaitu :
!$¯RÎ) !$uZø9tRr& y7øs9Î) |=»tGÅ3ø9$# Èd,ysø9$$Î/ zNä3óstGÏ9 tû÷üt/ Ĩ$¨Z9$# !$oÿÏ3 y71ur& ª!$#
“Sesungguhnya
Kami turunkan kitab kepadamu secara hak, agar dapat menghukumi diantara manusia
dengan apa yang Allah mengetahui kepadamu”.(QS. Al Nisa (4) : 105)
Dalam ayat tersebut terdapat penetapan ijtihad berdasarkan qiyas. Selain
ayat Al Qur’an di atas, terdapat pula keterangan dari sunnah yang
membolehkan berijtihad,diantaranya kisah
pembicaraan Rasulullah dengan Muaz bin Jabal atau berdasarkan hadits yang
diriwayatkan oleh Umar, sebagai berikut :
إذا حكم الحاكم
فاجتهد فأصاب فله أجران فإذا حكم الحاكم
فاجتهد ثمّ أخطأ فله أجر
“Jika
seorang hakim menghukumi sesuatu, dan benar, maka ia mendapat dua pahala, dan
bila salahmaka ia mendapat satu pahala”
11. Bagaimanakan cara penyelesaian dalil-dalil
yang bertentangan? Berikan contohnya!
Dalam upaya penyelesaian perbenturan antara dua dalil hukum, para ulama
ushul fiqh bertolak pada suatu prinsip yang dirumuskan dalam kaidah :
العمل بالدليلين
المتعارضين أولى من إلغاء أحدهما
Mengamalkan dua dalil yang berbenturan lebih baik dari pada menyingkirkan
satu diantaranya
Ada
tiga tahap penyelesaian yang tergambar dalam kaidah itu, yaitu :
a.
Sedapat
mungkin kedua dalil itu digunakan sekaligus, sehingga tidak ada dalil yang
disingkirkan. Misalnya ayat 240 dan ayat 243 surat Al Baqarah yang menetapkan
bahwa iddah bagi istri yang kematian suami adalah 4 bulan 10 hari, sedangkan
ayat 240 menetapkan iddahnya satu tahun. Usaha kompromi dalam kasus ini adalah
dengan menjelaskan bahwa yang dimaksud “bersenang-senang selama satu tahun” (dalam
ayat 240) adalah untuk tinggal di rumah suaminya selama satu tahun kalau ia
tidak kawin lagi, sedangkan waktu tunggu 4 bulan 10 hari (dalam ayat 243)
maksudnya sebagai larangan untuk kawin dalam masa itu. Dengan demikian kedua
ayat walaupun kelihatannya bertentangan namun keduanya dapat digunakan
sekaligus.
b.
Setelah
dengan cara apapun kedua dalil itu tidak dapat digunakan sekaligus, maka
diusahakan setidaknya satu diantaranya diamalkan, sedangkan yang satu lagi
ditinggalkan. Hal ini bisa menggunakan metode nasakh yaitu dalil yang
datang belakangan yang dipergunakan, atau dengan tarjih yaitu
menggunakan dalil yang dipandang lebih kuat, atau juga bisa dengan cara takhyir
yaitu memilih salah satunya dengan tetap menghormati kebenaran dalil yang tidak
diamalkan.
c.
Sebagai
langkah terakhir, tidak dapat dihindarkan kedua dalil itu ditinggalkan, dalam
arti tidak diamalkan keduanya.
12. Jelaskan secara singkat beberapa metode ijtihad yang masih menjadi ikhtilaf
dikalangan para ulama!
Metode ijtihad yang masih menjadi ikhtilaf
adalah sebagai berikut :
a. Istihsan, yaitu perpindahan dari satu hukum
yang telah ditetapkan oleh dalil syara’ kepada hukum lain karena ada dalil
syara’ yang mengharuskan perpindahan ini sesuai dengan jiwa syari’at Islam.
Misalnya ; seseorang memiliki kewenangan bertindak hukum jika sudah dweasa dan
berakal. Bagaimana kalau anak kecil yang pergi ke warung untuk membeli sesuatu?
Berdasarkan istihsan anak kecil itu diperbolehkan membeli barang-barang kecil
yang menurut kebiasaan tidak menimbulkan mafsadat.
a.
Maslahah
Mursalah, yaitu memberikan hukum syara’ kepada suatu kasus yang tidak terdapat
dalam nash atau ijma’ atas dasar memelihara kemaslahatan, misalnya pembentukan
dewan-dewan dan percetakan mata uang di masa Umar bin Khathab, memberlakukan
adzan dua kali pada masa Usman bin ‘Affan.
b.
Istishhab,
yaitu tetapnya suatu hukum jika tidak ada yang merubahnya, seperti Seorang yang
telah menikah terus dianggap ada dalam hubungan suami istri sampai ada bukti
lain mereka telah bercerai, misalnya dengan talak.
c.
Adat
atau ‘Urf adalah sikap, perbuatan dan perkataan yang biasa dilakukan oleh
kebanyakan manusia atau oleh manusia seluruhnya, seperti ketika seseorang masuk
ke kolam renang atau pemandian umum yang memungut bayaran, orang hanya membayar
seharga tarif masuk yang ditentukan tanpa memperhitungkan berapa banyak air
yang dipakainya dan berapa lama ia menggunakan pemandian tersebut.
d.
Madzhab
Shahabi adalah fatwa sahabat secara perorangan, misalnya adzan dua kali ketika
akan melaksanakan shalat jum’at pada masa Usman bin Affan
e.
Syar’u
man Qablana yaitu syariat sebelum kita, misalnya pelaksanaan puasa diwajibkan
kepada umat Muhammad diwajibkan pula pada umat sebelumnya, atau puasa nabi Daud
masih bisa dilakukan oleh umat Muhammad karena tidak ada larangan baik dari Al
Qur’an maupun hadits .
f.
Sadd
darari’. Dzari’ah adalah jalan yang menyampaikan kepada tujuan, yaitu jalan
untuk sampai kepada yang haram atau kepada yang halal. Maka jalan yang
menyampaikan pada yang haram, hukumnya pun
menjadi haram begitu juga sebaliknya, misalnya zina itu hukumnya haram,
maka melihat aurat wanita yang membawa kepada perzinahan adalah haram juga.
13.
Analisa
ayat أقيموا الصلاة ditinjau dari segi sighat taklif!
Analisa ayat أقيموا الصلاة ditinjau dari segi sighat taklif. Ayat di
atas terbentuk dari shighat amar yang menghendaki pihak yang disuruh wajib
melaksanakan apa yang tersebut dalam lafadz itu. Amar dalam ayat ini
menimbulkan hukum wajib meskipun tanpa qarinah yang mengarahkannya untuk itu.
Dengan demikian, menurut ayat di atas shalat itu hukumnya wajib. Di samping itu
pula ada kaidah الأصل فى الأمر للوجوب
14. Bolehkan berhujjah dengan mafhum mukhalafah?
Lengkapi dengan contoh hukumnya!
Mafhum mukhalafah adalah pengertian yang dipahami berbeda dari ucapan, baik
dalam istinbath maupun nafyi. Berhujjah dengan mafhum mukhalafah diperbolehkan
dengan syarat :
a.
Mafhum
mukhalafah tidak bertentangan dengan dalil yang lebih kuat baik dalil manthuq
maupun mafhum muwafaqah, misalnya ayat
wur (#þqè=çGø)s? öNä.y»s9÷rr& spuô±yz 9,»n=øBÎ)
“Janganlah kamu bunuh
anak-anakmu karena takut kemiskinan” (QS. Al Isra (17) : 31)
Mafhumnya, kalau bukan karena takut
kemiskinan maka anak boleh dibunuh. Mafhum mukhalafah ini bertentangan dengan
manthuq,
wur (#qè=çFø)s? }§øÿ¨Z9$# ÓÉL©9$# tP§ym ª!$# wÎ) Èd,ysø9$$Î/ 3
“ Janganlah kamu membunuh manusia yang
dilarang Allah kecuali dengan kebenaran” (QS. Al Isra (17) : 33)
Atau contoh lain dalam ayat:
* xsù @à)s? !$yJçl°; 7e$é& wur $yJèdöpk÷]s?
“Maka sekali-kali janganlah kamu
mengatakan kepada keduanya perkataan "ah" dan janganlah kamu
membentak mereka”. (QS. Al Isra (17) : 23)
Menurut ayat di atas, yang tidak boleh adalah
mengatakan “ah” atau kata-kata kasar kepada orang tua, mafhum mukhalafahnya
boleh memukul. Tetapi mafhum ini berlawanan dengan mafhum muwafaqahnya yaitu
tidak boleh memukul, menendang, membunuh,dan lain-lain.
b.
Yang
disebutkan (manthuq) bukan yang biasanya terjadi, seperti :
ôMtBÌhãm öNà6øn=tã öNä3çG»yg¨Bé& öNä3è?$oYt/ur öNà6è?ºuqyzr&ur öNä3çG»£Jtãur öNä3çG»n=»yzur ßN$oYt/ur ËF{$# ßN$oYt/ur ÏM÷zW{$# ãNà6çF»yg¨Bé&ur ûÓÉL»©9$# öNä3oY÷è|Êör& Nà6è?ºuqyzr&ur ÆÏiB Ïpyè»|ʧ9$# àM»yg¨Bé&ur öNä3ͬ!$|¡ÎS ãNà6ç6Í´¯»t/uur ÓÉL»©9$# Îû Nà2Íqàfãm
“Diharamkan
atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan[281];
saudara-saudaramu yang perempuan, Saudara-saudara bapakmu yang perempuan;
Saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari
saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu
yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan;
ibu-ibu isterimu (mertua); anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu…” (QS.
Al Nisa (4) : 23)
Perkataan “ yang ada dalam pemeliharaanmu”
tidak boleh dipahami bahwa yang tidak ada dalam pemeliharaanmu boleh dikawini.
Perkataan itu disebutkan sebab memang biasanya anak tiri dipelihara ayah tiri
karena mengikuti ibunya.
c.
Manthuq
bukan dimaksudkan untuk menguatkan suatu keadaan, misalnya :
المسلم من سلم
المسلمون من يديه و لسانه
“Orang Islam adalah orang yang
tidak mengganggu orang Islam lainnya, baik dengan tangan ataupun dengan
lisannya” (Hadits)
Dengan perkataan “orang Islam” tidak dipahami
bahwa orang kafir boleh diganggu, sebab perkataan tersebut dimaksudkan alangkah
pentingnya hidup rukun dan damai di antara orang-orang Islam sendiri.
d. Manthuq
harus berdiri sendiri, tidak mengikuti pada yang lain. Misalnya :
wur Æèdrçų»t7è? óOçFRr&ur tbqàÿÅ3»tã Îû ÏÉf»|¡yJø9$#
“Janganlah kamu campuri mereka itu, sedang
kamu beri'tikaf dalam mesjid…”. (QS. Al baqarah (2) : 187)
Ini tidak berarti kalau tidak I’tikaf di
mesjid boleh dicampuri.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar